Sei Rampah, kedannews.com – Perayaan Iduladha 1443 H/2022 di Serdang Bedagai (Sergai) tahun ini berjalan dengan kondisi yang sangat “berbeda”.
Selain karena pandemi Covid-19 belum benar-benar berakhir, umat Muslim dihadapkan dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) serta lumpy skin disease (LSD). Kondisi ini memaksa pemerintah pusat menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Bupati Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, pada acara pelepasan Petugas Pengawasan dan Pemeriksa Pemotongan Hewan Kurban, di Pendopo Kerajaan Negeri Bedagai, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (8/7/2021).
Sebagai aksi pencegahan, Wakil Bupati Sergai merasa para petugas pengawas dan pemeriksa ini akan sangat diperlukan. Hal ini utamanya demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
“Masyarakat perlu diyakinkan, meskipun PMK dan LSD merebak, namun Pemkab Sergai akan berusaha memastikan kesehatan dan keamanan hewan kurban. Dengan adanya personil yang bertugas mengawasi dan memeriksa, maka bisa dipastikan hewan kurban yang akan disembelih dalam keadaan baik, aman, dan tentunya halal,” ucap Adlin Tambunan.












