LUBUK PAKAM, kedannews.co.id β Status kepemilikan lahan seluas 8.422 meter persegi di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, dipastikan sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepastian tersebut menguat setelah ditelusuri adanya Sertipikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 atas nama Pemkab Deli Serdang.
Fakta hukum itu sekaligus menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait klaim seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan. Berdasarkan data pertanahan resmi, klaim tersebut tidak memiliki dasar yuridis dan bertentangan dengan dokumen negara yang sah.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan, seluruh surat keterangan tanah yang pernah terbit di atas lahan tersebut tidak tercatat secara administratif di Kantor Camat Lubuk Pakam. Kondisi ini menegaskan bahwa penerbitan dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena berada di atas tanah berstatus aset pemerintah daerah.
βItu merupakan aset Pemkab Deli Serdang sesuai sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013. Semua surat keterangan tanah yang terbit di atas lahan tersebut tidak pernah teregister di Kantor Camat Lubuk Pakam dan dinyatakan tidak berlaku serta batal demi hukum,β ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar SH, Jumat (16/1/2026).












