Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Lifestyle

Aset Pemkab Deli Serdang Disoal Warga, Sertipikat BPN Hak Pakai Tahun 2013 Jadi Penentu

×

Aset Pemkab Deli Serdang Disoal Warga, Sertipikat BPN Hak Pakai Tahun 2013 Jadi Penentu

Sebarkan artikel ini

Lahan 8.422 Meter Persegi di Jalan Tirta Deli Dipastikan Milik Pemkab, Klaim Perorangan Gugur

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang. (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

LUBUK PAKAM, kedannews.co.id – Status kepemilikan lahan seluas 8.422 meter persegi di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, dipastikan sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepastian tersebut menguat setelah ditelusuri adanya Sertipikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 atas nama Pemkab Deli Serdang.

Fakta hukum itu sekaligus menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait klaim seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan. Berdasarkan data pertanahan resmi, klaim tersebut tidak memiliki dasar yuridis dan bertentangan dengan dokumen negara yang sah.

MEMPROSES ADSENSE...

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan, seluruh surat keterangan tanah yang pernah terbit di atas lahan tersebut tidak tercatat secara administratif di Kantor Camat Lubuk Pakam. Kondisi ini menegaskan bahwa penerbitan dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena berada di atas tanah berstatus aset pemerintah daerah.

β€œItu merupakan aset Pemkab Deli Serdang sesuai sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013. Semua surat keterangan tanah yang terbit di atas lahan tersebut tidak pernah teregister di Kantor Camat Lubuk Pakam dan dinyatakan tidak berlaku serta batal demi hukum,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar SH, Jumat (16/1/2026).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan