Langkah penegasan status lahan tersebut juga diperkuat melalui Surat Camat Lubuk Pakam Nomor 500.17/414/2025 tertanggal 17 Juni 2025, yang secara resmi membatalkan seluruh surat keterangan tanah yang terbit di atas Sertipikat Hak Pakai Nomor 3 atas nama Pemkab Deli Serdang.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap SH, menegaskan bahwa tidak ada tindakan perampasan aset masyarakat dalam proses penertiban tersebut. Menurutnya, persoalan justru bermula dari klaim sepihak atas aset milik pemerintah daerah.
βTidak ada istilah Pemkab Deli Serdang merampas tanah masyarakat. Yang terjadi adalah aset Pemkab yang diklaim oleh pihak tertentu. Karena itu, aset tersebut wajib dipertahankan,β tegasnya.
Ia menjelaskan, penertiban aset dilakukan seiring program pemerintah daerah dalam mendukung pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa. Lahan yang kini dipersoalkan direncanakan menjadi bagian dari pengembangan fasilitas koperasi guna mendukung perekonomian masyarakat desa.
βPemkab memastikan tidak ada niat merampas hak masyarakat. Penertiban ini murni untuk mempertahankan aset daerah dan mendukung program pembangunan,β tutupnya.












