Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Lifestyle

Aset Pemkab Deli Serdang Disoal Warga, Sertipikat BPN Hak Pakai Tahun 2013 Jadi Penentu

×

Aset Pemkab Deli Serdang Disoal Warga, Sertipikat BPN Hak Pakai Tahun 2013 Jadi Penentu

Sebarkan artikel ini

Lahan 8.422 Meter Persegi di Jalan Tirta Deli Dipastikan Milik Pemkab, Klaim Perorangan Gugur

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang. (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Langkah penegasan status lahan tersebut juga diperkuat melalui Surat Camat Lubuk Pakam Nomor 500.17/414/2025 tertanggal 17 Juni 2025, yang secara resmi membatalkan seluruh surat keterangan tanah yang terbit di atas Sertipikat Hak Pakai Nomor 3 atas nama Pemkab Deli Serdang.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap SH, menegaskan bahwa tidak ada tindakan perampasan aset masyarakat dalam proses penertiban tersebut. Menurutnya, persoalan justru bermula dari klaim sepihak atas aset milik pemerintah daerah.

MEMPROSES ADSENSE...

β€œTidak ada istilah Pemkab Deli Serdang merampas tanah masyarakat. Yang terjadi adalah aset Pemkab yang diklaim oleh pihak tertentu. Karena itu, aset tersebut wajib dipertahankan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penertiban aset dilakukan seiring program pemerintah daerah dalam mendukung pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa. Lahan yang kini dipersoalkan direncanakan menjadi bagian dari pengembangan fasilitas koperasi guna mendukung perekonomian masyarakat desa.

β€œPemkab memastikan tidak ada niat merampas hak masyarakat. Penertiban ini murni untuk mempertahankan aset daerah dan mendukung program pembangunan,” tutupnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan