“Jadi jangan berkecil hati, kita bisa menjadi apapun kalau kita benar-benar mau bersungguh-sungguh,” katanya.
Dengan dipandu dosen FH USU Rini Andriani, SH,MH, mantan Kejari Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting memulai materinya tentang tindak pidana baru dan mengajak seratusan mahasiswa yang ikut kuliah umum untuk memberikan pendapatnya masing-masing terkait tindak pidana baru tersebut.
“Setiap mahasiswa yang ada di ruang kuliah ini bebas memberikan pendapatnya, sedikit berdebat agar mahasiswa bisa lebih menguasai dan memahami sejauh mana tindak pidana baru tersebut memberi dampak terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia,” kata Iwan Ginting.
Tindak pidana baru yang sama sekali baru, lanjut Iwan GInting adalah kohabitasi Pasal 412, penyesatan terhadap proses peradilan Pasal 278, mengganggu dan merintangi proses peradilan Pasal 280, dan hubungan seksual dengan hewan Pasal 337 Ayat (1) huruf b. Kemudian, tindak pidana yang diambil dari luar KUHP lama; UU 24/2009, UU 7/2011, UU 11/2008, UU 40/2008, UU 23/2004, UU 36/2009, UU 23/2002, UU 21/2007. UU 44/2008 dan UU 6/2011.
Saat Iwan Ginting melempar isu terkait kohabitasi, beberapa mahasiswa langsung memberikan tanggapannya. Dan rata-rata dari mahasiswa yang memberi pendapat menolak yang namanya ‘kumpul kebo’ karena tidak diikat dengan pernikahan.












