Dimana, dalam KUHP “Baru” soal ini diatur dalam pasal 412. Adapun isi lengkap Pasal 412 KUHP:
(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Perdebatan dan pemberian pendapat juga sangat beragam terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi di negeri ini. Ada yang berpendapat bahwa undang-undang baru melemahkan fungsi lembaga penegak hukum dan ada juga mahasiswa yang memberikan pendapat berbeda.
“Sebenarnya, dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi di negeri ini, masing-masing lembaga penegak hukum sudah memiliki UU sendiri, SOP dan tata kelola penanganan perkaranya masing-masing. Jadi, pada prinsipnya penanganan perkara tindak pidana korupsi itu kewenangannya ada pada lembaga masing-masing,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat diminta narasumber untuk memberikan masukannya.












