Dalam pertemuan lanjutan ini, Aulia kembali menyampaikan bahwa Kontribusi yang diperoleh pemko Medan selama ini tidak sesuai dengan pajak yang dipungut PT PLN. Kita hanya ingin apa yang telah dipungut PLN, harus dikembalikan sesuai yang dipungut.
“Ini hak rakyat, makanya saya ingin cobalah buka data. Saya ingin lihat, karena tidak sesuai yang masuk ke kita,” ujar Aulia dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Syarifuddin Irsan Dongoran, Kepala BPPRD Medan Benny Sinomba Siregar, perwakilan Kajari Belawan dan Medan itu.
Sebagaimana disampaikan Aulia dalam pertemuan sebelumnya, tercatat 525.000 rumah tangga di Kota Medan yang menjadi pelanggan listrik. Dari jumlah itu, rumah yang tidak layak huni hanya 62.000 rumah. Berarti ada sekitar 453.000 rumah yang layak huni. Jumlah itu, ungkapnya, belum termasuk golongan industri maupun perhotelan. Oleh karenanya, tegasnya, harusnya sudah lebih yang masuk dana ke dalam kas Kota Medan.
“Buka data segamblang-gamblangnya. Kita minta per klaster aja, seperti klaster Utara. Kan ada 4 Klaster termasuk Deli Serdang itu kan, nanti kita minta yang Medan saja. Berapa R1, berapa R2, berapa R3. Setiap bulan itu kan masuk. Insya Allah akan lebih dapatnya Pemko Medan, saya yakin,” ungkap Aulia.












