Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Pajak Retribusi Daerah, Budi, mengatakan, sebelumnya kita sudah menyampaikan teguran secara lisan kepada pengusaha yang berada di KecamatanTalawi dan Kecamatan Tanjung Tiram agar taat pajak iklan dan reklame.
“Hari ini kita melakukan penertiban sesuai janji kita dan didasari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Budi.
Ada pun sasaran yang menjadi pokus penertiban diantaranya, toko jualan Ponsel merk Oppo, Vivo dan Realme di sepanjang jalan Merdeka dan jalan Rakyat di Kecamatan Tanjung Tiram. (Eka)












