Medan, kedannews.co.id β Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut yang digelar pada Senin (24/11/2025) menghasilkan keputusan strategis terkait penguatan struktur permodalan perusahaan. Sebanyak 33 pemegang saham yang hadir menyetujui opsi penyertaan modal tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa aset (inbreng) yang memenuhi standar penilaian Bank Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan ini dinilai sebagai langkah adaptif di tengah kondisi fiskal pemerintah daerah yang sedang mengalami penyesuaian. Gubernur Sumatera Utara sekaligus pemegang saham pengendali, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa mekanisme inbreng memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap memenuhi kewajiban penyertaan modal tanpa membebani arus kas daerah.
βKami menyampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota agar tetap dapat melakukan penambahan modal. Namun kita memahami kondisi keuangan daerah hari ini sedang ada penyesuaian. Karena itu kami meminta agar penambahan modal diperbolehkan tidak dalam bentuk uang, tetapi berupa aset yang bisa dinilai oleh Bank Sumut dan OJK. Dan tadi disepakati, hal itu diperbolehkan,” ujar Bobby.
Bobby menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan mempercepat pemenuhan kebutuhan modal perseroan tanpa menambah beban APBD. Penyertaan modal ini juga merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas dan meningkatkan kelas Kelompok Bank Modal Inti (KBMI). Saat ini Bank Sumut masih berada pada kategori KBMI 1 dan diarahkan untuk diperkuat secara bertahap.






