Hal ini, lanjut politisi senior PDI Perjuanga, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Jika pemerintah provinsi telah mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas, nantinya akan diikuti seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara.
Pengurus PPDI Sumut Muhammad Yusuf sependapat, sudah saatnya Sumut memiliki perda perlindungan kaum difabel, disaat daerah lain telah memberlakukannya. “Baru-baru ini di Sumatera Barat, Jakarta juga sudah, Bali, Jogja dan banyak lagi. Kami berharap Sumut bisa segera membahas peraturan ini,” tambahnya.
Disebutkan, perda disabilitas dibutuhkan untuk mengatur layanan rumah perlindungan, jaminan kesehatan khusus untuk difabel. Seluruh fasilitas kesehatan dan infrastruktur juga yang bisa diakses penyandang disabilitas.

Disebutkan juga, kaum difabel yang memiliki pekerjaan tetap di sektor informal kerap kesulitan mendapatkan akses kredit dari perbankan. Kondisi fisik ini terkadang yang membuat para kaum difabel kesulitan mengakses kredit. Baik kredit usaha maupun untuk perumahan rakyat. “Kami berharap besar kepada Pak Baskami Ginting dalam menyuarakan hal ini,” ujarnya.






