Tapi setelah itu, pelaku seolah menganggap tidak ada kejadian saat ditagih oleh korban selalu menghindar.
Dikarenakan tidak ada titik terang maka korban dalam hal ini Ratna Simanjuntak yang juga seorang jurnalis yang kini menjabat Bendahara Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut mencabut surat perdamaian dan minta pelaku segera melunasi hutang usahanya kepada korban.
Pada temu pers tersebut, wartawati media online nasional ini pun menuturkan kekecewaan terhadap pelaku bukannya membayar malahan menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan No Perkara 197/Pdt.G/2023/PN. Lbp.
Ini dilakukan oleh pelaku (Salman, red) yang menggugat korban ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, karena keberatan dengan pencabutan perdamaian oleh korban dimana pelaku tidak membayar sesuai dengan perjanjian dihadapan penyidik Polrestabes Medan.
Untuk gugatan ini majelis hakim yang menyidangkan memutuskan gugatan pelaku ditolak oleh PN Lubuk Pakam pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan putusan gugur dan menuntut Penggugat Salman untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 218 ribu rupiah.
“Untuk itulah kami meminta ketegasan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku, agar perbuatan pelaku tidak terulang terhadap orang lain,” tegas Jery.












