Medan, kedannews.com – Pengusaha Ikan Ratna Simanjuntak bersama Kuasa Hukumnya Jerynike Amati Panjaitan meminta pihak Satreskrim Polrestabes Medan segera menangkap pelaku perkara penipuan dan penggelapan atas nama “Salman” seorang pedagang ikan yang berjualan di kawasan Pajak Gambir.
“Terlebih perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah berjalan selama Tiga Tahun semenjak laporan Polisi Nomor: LP/ 2055/K/VIII/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 19 Agustus 2020, lalu,” ucap Ratna kepada wartawan di Jalan Bhayangkara Medan, Kamis (25/01/24).
Dikatakan Jery, bahwa kliennya telah menunggu niat baik agar pelaku membayar pembelian ikan serta fiber tempat penyimpanan ikan yang bila diperkirakan kerugian sekitar Rp120 juta lebih belum termasuk biaya lainnya.
Dikatakannya bahwa kliennya dengan tersangka memang sudah lama berbisnis ikan namun sekitar tahun 2017 hingga 2018, pembayaran mulai tak jelas bahkan saat penagihan selalu menghindar hingga akhirnya “Salman” pada Tahun 2020 diadukan atau dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Nah saat berproses ternyata pelaku bersama kuasa hukumnya meminta dirinya berdamai dengan catatan seluruh hutang dibayarkan, pada waktu itu disaksikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Imam Syahputra Harefa. Dan perdamaian itu akhirnya disepakati.












