Dalam sesi diskusi interaktif, muncul pertanyaan krusial terkait aktivitas masyarakat di media sosial, khususnya TikTok, apakah masuk dalam ranah Undang-Undang Pers atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pertanyaan tersebut menjadi perhatian peserta mengingat tingginya penggunaan platform media sosial dalam keseharian.
Menanggapi hal itu, narasumber menegaskan bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan berhati-hati. Konten yang diunggah di platform seperti TikTok, jika merugikan pihak lain, berpotensi masuk ke ranah pidana UU ITE, berbeda dengan karya jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers selama memenuhi kaidah jurnalistik dan kode etik.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa TikTok menjadi salah satu platform digital paling populer saat ini, namun tingginya tingkat penggunaan tersebut tidak sebanding dengan pemahaman risiko hukum penggunanya. Kondisi ini dinilai sebagai tantangan serius dalam literasi digital, terutama bagi pendidik dan pegiat literasi yang memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat.
Kegiatan bimtek ini diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan semata, tetapi juga mendorong peserta untuk menerapkan prinsip literasi informasi secara nyata di lingkungan kerja dan komunitas masing-masing, sekaligus menjadi agen edukasi digital yang mampu menekan penyebaran informasi bermasalah di ruang publik.












