Medan, kedannews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram di Kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar Pasar V Barat, Medan Estate, Deli Serdang, Jumat, (3/11/2023) pagi.
“Barang bukti yang dimusnahkan dengan memakai mobil insinerator, sebagian lagi untuk bukti di persidangan,” ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol.Drs.Toga H. Panjaitan.
Tersangka berjenis kelamin pria berinisial SA (46), yang merupakan warga Kabupaten Simpang, Provinsi Jawa Timur.
Penangkapan itu, kata Toga, dilakukan oleh TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan di perairan Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumut, 17 September 2023.
“Kita menangkap tersangka di tengah laut Tanjung Balai, tersangka mengaku barang haram itu dari Malaysia, kemudian berencana mengirim ke Madura dengan upah Rp50 juta per kilogram,” tuturnya.
Akibat dari perbuatan tersangka SA tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.












