Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan menyatakan bahwa barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 7 kilogram tersebut dapat menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 56.000 orang.
“Barang bukti seberat 7 kilogram ini juga menyelamatkan kerugian keuangan masyarakat sekitar Rp7 miliar,” ucap Toga.
Sementara itu, tersangka SA mengaku menjadi kurir sabu-sabu jaringan internasional ini sudah tiga kali. Upah yang didapat sebesar Rp50 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan ke lokasi tersebut.
Kurir ini diupah 50 juta/perkilo untuk mengantarkan, sementara uang untuk mengantarkan, belum sepersen pun diterima kurir.












