Disampaikan juga, untuk mempermudah kesiapan dalam menghadapi bencana, perlu prosedur tetap (Protap) berupa buku yang bisa dipakai untuk menanggulangi bencana sejak dini di wilayah kabupaten/kota.
“Kesiapan Protap atau SOP berupa buku harus dibuat, jadi jika terjadi bencana tinggal mengambil buku, siapa berbuat apa sudah paham, jadi tidak ada lagi pikir-pikir, tinggal pelaksanaan saja mulai dari administrasinya hingga pengawasannya,” jelas Edy Rahmayadi.
Selain itu, Edy juga menyampaikan, jangan terlalu cepat menetapkan tanggap darurat. Dalam menetapkan darurat bencana ada kriterianya, antara lain berupa cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana, dan terganggunya pelayanan umum.
”Apabila dua pertiga luas wilayah terdampak bencana berhenti, ini boleh dibuat tanggap darurat suatu wilayah,” katanya.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Asren Nasution dalam laporannya mengatakan, pada periode Januari–Desember 2021 telah terjadi 121 bencana yang tersebar di 31 kabupaten/kota di Sumut, serta berdampak rusaknya 1.150 bangunan akibat banjir, longsor dan angin puting beliung.












