Sejumlah Ketentuan Retribusi Disesuaikan
Dalam rancangan perubahan perda tersebut, Pemko Medan juga melakukan penyempurnaan sejumlah ketentuan retribusi.
Salah satunya berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyesuaian mencakup pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) serta tabel indeks yang diselaraskan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Perubahan lainnya mencakup penyesuaian tarif pelayanan kebersihan serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.
Pemko Medan menyatakan evaluasi terhadap kebijakan pajak dan retribusi tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024.
Aset Daerah Juga Disiapkan untuk Dioptimalkan
Selain penerimaan dari pajak dan retribusi, Pemko Medan juga menyoroti pengelolaan aset daerah sebagai salah satu bagian yang dapat mendukung optimalisasi PAD.
Untuk pengamanan secara hukum, pemerintah kota menyiapkan legalisasi dan sertifikasi terhadap tanah serta bangunan yang menjadi aset daerah.
Sementara dari sisi fisik, pengamanan dilakukan melalui pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.
Penertiban juga diarahkan terhadap aset daerah yang terlantar atau dikuasai pihak lain tanpa izin. Pemko Medan menyatakan akan mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel.
Aset yang memiliki potensi ekonomi juga akan dioptimalkan pemanfaatannya sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.












