Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sumatera Utara

Bukan Sekadar Naik Tarif, Pemko Medan Perluas Basis Pajak dan Retribusi

×

Bukan Sekadar Naik Tarif, Pemko Medan Perluas Basis Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini

Rico Waas menyebut optimalisasi PAD dilakukan melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, pengawasan dan digitalisasi. Dalam P-APBD 2026, PAD ditargetkan Rp3,875 triliun dan diproyeksikan naik menjadi Rp4,167 triliun pada R-APBD 2027.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan tanggapan kepala daerah terkait Ranperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (22/9/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sejumlah Ketentuan Retribusi Disesuaikan

Dalam rancangan perubahan perda tersebut, Pemko Medan juga melakukan penyempurnaan sejumlah ketentuan retribusi.

Salah satunya berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyesuaian mencakup pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) serta tabel indeks yang diselaraskan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021.

MEMPROSES ADSENSE...

Perubahan lainnya mencakup penyesuaian tarif pelayanan kebersihan serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.

Pemko Medan menyatakan evaluasi terhadap kebijakan pajak dan retribusi tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024.

Aset Daerah Juga Disiapkan untuk Dioptimalkan

Selain penerimaan dari pajak dan retribusi, Pemko Medan juga menyoroti pengelolaan aset daerah sebagai salah satu bagian yang dapat mendukung optimalisasi PAD.

Untuk pengamanan secara hukum, pemerintah kota menyiapkan legalisasi dan sertifikasi terhadap tanah serta bangunan yang menjadi aset daerah.

Sementara dari sisi fisik, pengamanan dilakukan melalui pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.

Penertiban juga diarahkan terhadap aset daerah yang terlantar atau dikuasai pihak lain tanpa izin. Pemko Medan menyatakan akan mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel.

Aset yang memiliki potensi ekonomi juga akan dioptimalkan pemanfaatannya sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan