Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sumatera Utara

Bukan Sekadar Naik Tarif, Pemko Medan Perluas Basis Pajak dan Retribusi

×

Bukan Sekadar Naik Tarif, Pemko Medan Perluas Basis Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini

Rico Waas menyebut optimalisasi PAD dilakukan melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, pengawasan dan digitalisasi. Dalam P-APBD 2026, PAD ditargetkan Rp3,875 triliun dan diproyeksikan naik menjadi Rp4,167 triliun pada R-APBD 2027.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan tanggapan kepala daerah terkait Ranperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (22/9/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

DPRD Bentuk Pansus

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Medan juga menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pansus tersebut beranggotakan David Roni Ganda Sinaga, Agus Setiawan, Robi Barus, H. Rajudin Sagala, H. Doli Indra Rangkuti, Syaiful Ramadhan, Fauzi, Salomo Tabah Ronal Pardede, Reza Pahlevi Lubis, Rommy Van Boy, Muhammad Afri Rizki Lubis, Godfried Effendi Lubis, H. Iswanda Ramli, H.T. Bahrunsyah dan Eko Afrianta Sitepu.

MEMPROSES ADSENSE...

Pembentukan Pansus menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda sebelum regulasi perubahan pajak dan retribusi daerah tersebut memasuki proses selanjutnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan