DPRD Bentuk Pansus
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Medan juga menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus tersebut beranggotakan David Roni Ganda Sinaga, Agus Setiawan, Robi Barus, H. Rajudin Sagala, H. Doli Indra Rangkuti, Syaiful Ramadhan, Fauzi, Salomo Tabah Ronal Pardede, Reza Pahlevi Lubis, Rommy Van Boy, Muhammad Afri Rizki Lubis, Godfried Effendi Lubis, H. Iswanda Ramli, H.T. Bahrunsyah dan Eko Afrianta Sitepu.
Pembentukan Pansus menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda sebelum regulasi perubahan pajak dan retribusi daerah tersebut memasuki proses selanjutnya.












