Maka, lanjut Sekda, kerjasama kemitraan antara Pemkab dan DPRD Langkat, memerlukan keterpaduan tekad dan niat ikhlas, dengan lebih mengedepankan kesatuan dan persatuan serta kebersamaan untuk bangkit memajukan Langkat.
Sementara, Ketua DPRD melalui wakil Ketua DPRD Ralin Sinulingga SE menjelaskan pembentukan susunan pimpinan dan anggota DPRD yang duduk di alat kelengkapan DPRD berpedoman pada UU No:23 tahun 2014 pasal 163 tentang Pemda, dan PP No: 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pada pasal 31 ayat (1).
Lanjut Ia meminta, kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD agar melaksanakan tugas dan fungsinya selaku wakil rakyat yang diamanahkan masyarakat, agar dapat dijalankan dengan sebaik baiknya.
Usai rapat pembacaan keputusan tentang nama-nama anggota fraksi yang duduk di Alat kelengkapan DPRD, atas persetujuan bersama rapat dilanjutkan dengan agenda rapat Penyampaian Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD
Sekda pada sambutannya, menyampaikan, segala hasil Reses yang disampaikan DPRD Langkat, akan menjadi perhatian eksekutif, guna mengembangkan terwujudnya demokrasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.












