“GAS ini sumber dananya dari zakat ASN yang tambahan penghasilan pegawai (TPP)-nya dipotong sebesar 2,5% setiap bulan. Bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sergai, zakat ini kemudian disalurkan kepada para bilal mayit dan guru mengaji se-Sergai dengan besaran 1 juta rupiah per tahun dan dibagikan 6 bulan sekali atau 2 semester,” ungkap Bupati, sembari menambahkan kalau direncanakan tahun 2023, santunan ini tersebut akan bertambah sebesar Rp250.000,- yang bersumber dari APBD, sehingga total yang akan diperoleh adalah Rp1.250.000 per tahun.
Pihaknya juga berencana untuk memperkuat program zakat ini menjadi peraturan daerah (Perda) karena saat ini landasannya masih berupa Instruksi Bupati.
“Kalau sudah jadi Perda, tidak cuma ASN saja yang wajib zakat, tapi pihak perusahaan, pengusaha, dan seluruh masyarakat Sergai juga dilibatkan. Ini tentu akan berdampak signifikan. Hanya dari ASN saja, zakat bisa terkumpul sekitar 3,5 miliar setahun. Apalagi kalau semua ikut berkontribusi. Tentu masyarakat yang membutuhkan, yang jadi sasaran penerima zakat, semakin ikut terbantu,” tutur Bang Wiwiek, sapaan akrabnya.












