Medan, kedannews.com – Seratusan buruh kembali melekukan demo di DPRD Sumut, Selasa (1/3/2022) menuntut pemerintah mencabut Peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) No 02/2022, karena kebijakan tersebut menyengsarakan buruh.
Aksi buruh yang tergabung dalam SBSI 1992 Sumatera Utara dipimpin langsung ketuanya Agan Surya Tanjung minta DPRD Sumut menindaklanjuti aspirasi maupun tuntutan buruh ke Presiden Jokowi dan DPR RI di Jakarta.
Dalam pernyataan sikapnya buruh menyebutkan, Kemenaker harusnya fokus pada kasus penyimpqngan atas pelaksanaan Undang Undang dan peraturan yang sudah ada. Hal ini senantiasa terjadi di pabrik-pabrik maupun perusahaan tempat buruh bekerja.
Bahkan, ungkap mereka hingga kini masih banyak terjadi pembayaran upah dibawah ketentuan, PHK semena-mena dengan hak kompensasi alakadarnya, bahkan tidak sama sekali.
Di masa pandemi covid ini, kami terpaksa turun ke jalan melakukan aksi menolak rencana revisi UU No 21 tahun 2000 dan menuntut agar Ida Fauziyah dicopot dari jabatan Menaker. Cabut Permenaker No 2 tentang JHT (Jaminan Hari Tua) 56 tahun. Hapuskan sistem kerja kontrak, hentikan PHK semana-mena. Hentikan pemberhangusan berserikat buruh dan berikan jaminan perlindungan berserikat dan mogok kerja. Turunkan harga sembako dan jaminan ketersediaannya di pasar.












