“Kita sama-sama berharap agar program ini dapat memperbaiki mekanisme aset yang ada di Pemkab Sergai,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama Kepala BPN Sergai Joko Sutari menerangkan jika rakor yang dilaksanakan ini mengusung beberapa TORA di Kabupaten Sergai yang tersebar di Desa Nagur dan Desa Bagan Kuala di Kecamatan Tanjung Beringin, Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu dan PT Deli Mina Tirta Karya.
“Rinciannya, objek TORA di Desa Nagur seluas 212,44 Ha, Desa Bagan Kuala seluas 94,09 Ha, Desa Pematang Kuala seluas 800,99 Ha dan PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) selasa 466,0977 Ha. Berdasarkan inventarisasi di lapangan, di tanah bekas HGU PT DMK telah dikuasai masyarakat sekitar 167,60 Ha dan sebagian masuk dalam kawasan hutan lebih kurang 126,87 Ha. Sedangkan di Desa Nagur, objek TORA sebagian masuk area air laut sehingga menjadi kendala dalam pemanfaatan dan penggunaan tanah oleh masyarakat,” tuturnya.
Joko melanjutkan, di Desa Bagan Kuala ada kawasan hutan lindung, 23,43 Ha dan direncanakan akan dilaksanakan pembangunan dermaga di Dusun I Desa Bagan Kuala di mana akan diadakan juga relokasi masyarakat.












