DPRD Akan Panggil BPS dan Dinsos
Afif mengatakan DPRD Medan berencana meminta penjelasan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan mengenai mekanisme pendataan hingga penetapan kategori desil.
Dinas Sosial Kota Medan juga akan dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan Program PKH Medan Makmur, termasuk proses verifikasi calon penerima.
Menurut Afif, persoalan tersebut perlu segera ditangani karena menyangkut ketepatan sasaran program bantuan pemerintah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Menurut saya, penggunaan Desil dalam pendataan penerima bansos justru menimbulkan persoalan baru. Kalau memang sistem ini tidak mampu menghasilkan data yang akurat, harus diperbaiki atau dievaluasi. Jangan sampai masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan justru tersisihkan,” tegasnya.
Namun, secara sistemik, BPS menjelaskan bahwa desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan pemeringkatan relatif berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Desil bukan ukuran tunggal kemiskinan dan bukan pula daftar otomatis penerima suatu program.
Usul Evaluasi Perda Kemiskinan
Afif menyebut persoalan data bansos juga akan menjadi bagian dari pembahasan DPRD, termasuk dalam pembahasan kemungkinan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang kemiskinan.
Ia mengusulkan agar Program PKH Medan Makmur dievaluasi, terutama menyangkut mekanisme pendataan calon penerima sehingga tidak hanya bergantung pada satu indikator.
“Program bantuan harus benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. Bersama teman-teman di DPRD Medan, dalam waktu dekat kami akan membahas revisi Perda tentang kemiskinan. Mekanisme pendataan juga perlu dievaluasi dan jangan hanya bergantung pada Desil,” katanya.
Afif juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyalahkan Kementerian Sosial dalam persoalan tersebut. Ia ingin memastikan lebih dahulu bagaimana sistem pendataan bekerja dan lembaga mana yang memiliki kewenangan terhadap penetapan peringkat desil.
“Intinya, kita tidak menyerang Kemensos. Kita ingin mengurai dulu pokok persoalannya dan memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap sistem pendataan tersebut,” ujarnya.
BPS sendiri menjelaskan bahwa mereka bertugas menyusun dan mengelola DTSEN, sementara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki peran sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk mendukung pemutakhiran data.












