Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaSumatera Utara

Desak Berantas Korupsi, Rakernas LIRA Rekomendasi KPK Proses Proyek Rp 2,7T

×

Desak Berantas Korupsi, Rakernas LIRA Rekomendasi KPK Proses Proyek Rp 2,7T

Sebarkan artikel ini
Presiden LSM LIRA, M. Jusuf Rizal, Sabtu (23/6/2023). (Foto : ist).
Presiden LSM LIRA, M. Jusuf Rizal, Sabtu (23/6/2023). (Foto : ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Jakarta, kedannews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) berharap KPK menunjukkan nyali besarnya memberantas korupsi, khususnya dugaan KKN proyek Rp 2,7 triliun di Sumatera Utara.

“Desakan publik terhadap pengusutan dugaan KKN proyek Rp 2,7T begitu luas. Namun KPK terkesan tidak memiliki nyali untuk memulai proses hukum,” ujar Presiden LSM LIRA, M. Jusuf Rizal, Sabtu (23/6/2023).

MEMPROSES ADSENSE...

Proyek dengan segudang permasalahan, lanjut Jusuf Rizal, sudah menjadi konsumsi nasional. Terlebih, dugaan KKN proyek ini melibatkan PT Waskita Karya, BUMN yang nyaris kolaps akibat terlilit utang.

“Dari mulai proses penganggaran, proyek ini disinyalir sudah bermasalah, karena tidak melalui mekanisme yang lazim. Penganggarannya tidak melalui proses Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” ujarnya.

Selain itu, kata pria yang akrab dengan panggilan ‘JR’ ini, Inspektorat Jender Kemendagri melalui surat tanggal 20 Mei 2022, menjawab surat Gubernur Sumut tanggal 28 April 2022, telah mengingatkan Gubsu bahwa untuk pelaksanaan multiyears harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda APBD. Anehnya, proyek ini sama sekali tidak tercantum dalam APBD TA 2022.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan