“Meskipun demikian, Pemprovsu ngotot melelang kegiatan ini, meskipun harus melanggar aturan. Akibatnya, terjadi pengeluaran negara tanpa payung hukum yang pasti,” ujarnya.
Pembayaran uang muka Rp 119 miliar kepada Waskita Karya-SMJ-Pijar Utama (KSO), lanjut JR, merupakan tindakan illegal, karena penganggarannya tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Dalam proses lelang, lanjut JR, dugaan persekongkolan vertikal juga terjadi secara masif. Pokja memaksakan persyaratan peserta lelang harus menyelesaikan progres fisik, hingga akhir Desember 2022 sebesar 67%.
Hal ini tentunya memaksa rekanan di luar KSO tidak melanjutkan proses lelang. Ironinya, setelah perusahaan KSO dinyatakan sebagai pemenang, justru Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakomodir permintaan progres fisik hingga akhir Desember 2022 hanya sebesar 33%.
“LIRA mengapresiasi niat baik Gubsu terhadap rencana kegiatan ini, karena menyangkut kepentingan masyarakat secara luas. Namun melihat perkembangan step by step, LIRA menduga ada permufakatan jahat dalam proyek ini,” papar JR.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata JR, LIRA melakukan aksi di KPK, Selasa 20 Juni 2023, agar lembaga anti rasuah tersebut bergerak cepat.












