Politik

Didampingi MAHALI, Sahun Br Karo Resmi laporkan Oknum ASN ke Polda Sumatera Utara

×

Didampingi MAHALI, Sahun Br Karo Resmi laporkan Oknum ASN ke Polda Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

MEDAN, kedannews.com – Adalah Sahun Br Karo warga Dusun II Tanjung Keriahan Kecamatan Sirapit Langkat, resmi melaporkan ke Polda Sumatera Utara, atas kasus dugaan perampasan kebebasan (penyekapan) yang disertai penganiayaan oleh oknum ASN Dinas Kesehatan Langkat sekaligus Ibu Bhayangkari berinisial Drln Br S kepada anaknya Edi Suranta Perangin-angin beberapa waktu lalu, Jumat (30/07/2021).

Sahun Br Karo telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 Jo 333, Bulan Juli 2020 di jalan teratai No 19 A , Nangka, Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/1223/VII/2021/SPKT/POLDA Sumatera Utara tanggal 30 Juli 2021.

Menurut DPW Mahasiswa LIRA Provinsi Sumut Aji Lingga mengatakan bahwa atas hak asasi manusia, hari ini ia ikut mengawal kasus tersebut.

“Jadi hari ini kita dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari Mahasiswa LIRA Provinsi Sumatera Utara, mendampingi saudari kita, ibu Sabun Br Karo ini terkait pelaporan dugaan penganiayaan dan perampasan hak” ucap Aji

“Jadi atas hak asasi manusia, hari ini kita ikut mengawal, hari ini kita ikut mengawal , apalagi hari ini Polda Sumatera Utara di pimpin bapak Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, yang hari ini kita yakini bahwa kinerja Polda Sumatera Utara dibawah kepemimpinan beliau akan lebih baik.” kata Aji Lingga ketika mendampingi Ibu Sahun Br Karo Di Depan Ruang Kantor SPKT Polda Sumut Sekira Pukul 21.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *