Selain menyita 12 paket sabu, petugas juga menyita 2 unit HP, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik kosong serta 1 buah pipet plastik berbentuk Skop.
“Saat diinterogasi terduga bandar sabu Budi mengakui semua sabu miliknya, yang akan dijual eceran,” ujar Yahman.
Sebelumnya, personil Satres Narkoba juga telah meringkus Dedi H (33), seorang bandar sabu warga Dusun VI Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh di rumahnya, Rabu (12/1/22), sabu 1,34 gram, dua kaca pirex, satu pipet, disita petugas, katanya.
Kedua pelaku kini masih ditahan di Mapolres Batu Bara, guna penyelidikan lebih lanjut, pungkas Yahman.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka


















