Selain trauma fisik dan psikis, Zulfarlan juga menyampaikan keresahan warga terhadap keberadaan warung kopi tempat kejadian. Ia menyebut warung tersebut berdiri di jalur hijau dekat sungai dan tidak memiliki izin resmi.
“Saya berharap pemerintah Kota Medan menertibkan bangunan liar seperti ini. Sudah meresahkan, melanggar aturan, dan sekarang memicu kekerasan,” ungkapnya.
Kuasa hukum Alma A’di menduga pelaku memiliki backing dari kelompok tertentu di lingkungan tersebut. Dugaan itu muncul karena keberanian pelaku membawa senjata tajam dan melakukan tindakan intimidatif.
“Kami sudah cek TKP bersama aparat dan akan melengkapi laporan di SPKT. Kami minta pelaku diproses secara hukum agar ada efek jera. Ini bukan sekadar insiden biasa, tapi membahayakan keamanan lingkungan,” tegas Alma.
Saat ini, kasus dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Medan. Pemeriksaan TKP telah dilakukan dan laporan tengah diproses secara hukum sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 352 tentang Penganiayaan.
Namun berdasarkan informasi, pihak yang dilaporkan, yakni Jhonson Simanjuntak (45), warga Jalan Menteng VII Gang Garuda, juga telah membuat laporan. Dalam laporan bernomor: LP/B/523/VII/2025/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan, tertanggal 22 Juli 2025, Jhonson mengaku dianiaya oleh Kepling XI, Ali Nuryahya Harahap, dan anaknya Zulfarlan.












