Dia menerangkan, pada hari pertama ini jumlah formulir TDKP yang sudah diambil nelayan di Posko Lorong Ujung Tanjung Kelurahan Bagan Deli sebanyak 60 dan yang sudah dikembalikan sebanyak 32. Sedangkan di Posko Kelurahan Belawan Bahagia belum ada nelayan yang mengambil formulir.
Friska menerangkan, formulir yang telah diisi dan dikembalikan nelayan ini selanjutnya akan dibawa petugas ke kantor Dinas Pertanian Perikanan. Selanjutnya, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan akan menurunkan petugas untuk melakukan pengukuran kapal.
“Setelah pengukuran, baru kemudian diterbitkan TDKP. Estimasi waktu selesainya pengurusan TDKP setelah pengembalian formulir adalah 3 hari,” ungkap Friska.
Friska menambahkan, pengoperasian posko pengurusan di pemukiman nelayan ini akan terus dilakukan. Jumat (24/2), posko akan dibuka di lokasi lain yakni di Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, untuk menjangkau nelayan di kelurahan tersebut.
“Pengurusan TDKP ini gratis. Nelayan hanya cukup menyediakan materai,” ucapnya.
Dia menjelaskan, formulir itu berisikan data nelayan dan data kapal di antaranya ukuran, merek mesin, kekuatan daya, nomor seri mesin, alat penangkap ikan, pangkalan pendaratan.












