Medan, kedannews.com – Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan Korban menjadi pegawai PDAM Tirtanadi.
Dari hasil perbuatannya, pelaku berinisial RD meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku yang merupakan pecatan pegawai PDAM Tirtanadi Medan ditangkap atas laporan korban berinisial RH.
Hadi menjelaskan, modus tersangka warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, membujuk meyakinkan dan menjanjikan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.
“Jadi, modus tersangka membujuk dan menjanjikan korban-korbannyabisa menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan,” katanya, Selasa malam (14/6).
Lanjut Hadi, ada delapan orang yamg menjadi korban untuk dijanjikan jadi pegawai PDAM menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun. “Korban yang sudah kita mintai keterangan sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya bertambah itu terus didalami oleh penyidik,” sebut.












