Kabid Humas menyebutkan, para korban mengalami kerugian bervariasi. “Untuk korban RH, mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES, sebesar Rp 150 juta, AMS sebesar Rp 150 juta, NT sebesar Rp 150 juta, RAMHP sebesar Rp 150 juta, EF sebesar Rp 65 juta dan SS sebesar Rp 200 juta,” sebutnya total keseluruhan uang yang diserahkan kedelapan korban adalah sebesar Rp1.101.000.000.
“Tersangka juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu tersangka meminta uang sebesar Rp. 150.000.000, dari korban LI dan Rp. 75.000.000 dari GU, Total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000,” ujar mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.
Hadi menambahkan, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. “Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya. Polda Sumut menghimbau jika ada korban lain untuk segera melapor dan kami terus mengembangkan kasus ini, apakah ada pelaku-pelaku lainnya,” pungkasnya.
Penulis: Zultaufik Nst
Editor: Zultaufik Nst












