
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., mengatakan masalah dan tantangan pembangunan kota yang dihadapi cukup berat dan kompleks.
Oleh karena itu, APBD yang ditetapkan juga harus efektif untuk mengantisipasi berbagai tantangan eksternal maupun internal yang ada seperti menjaga daya beli masyarakat, membina dan mengembangkan perekonomian masyarakat khususnya UMKM, mengembangkan iklim investasi yang kondusif, dan pembangunan infrastruktur perkotaan yang menjadikan aktivitas ekonomi bekerja efisien.
“Hal inilah yang kita maksudkan agar APBD didesain menjadi APBD yang sehat dan APBD yang berbasis kesejahteraan. Saya ingin berikan apresiasi karena pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang relatif tepat waktu. Dengan demikian, Pemerintah Kota Medan dapat segera menyampaikan Nota Pengantar R-APBD Tahun Anggaran 2023. Saya yakin melalui hubungan eksekutif dan legislatif yang semakin baik dan kolaborasi, semua harapan dan tujuan masyarakat dalam pembangunan kota dapat kita wujudkan secara bertahap dan berkelanjutan,” kata Bobby Nasution.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS R-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 tentu diharapkan kedepannya Pemerintah Kota Medan di dalam penyusunan R-APBD Tahun 2023 harus mengacu pada KUA-PPAS R-APBD Tahun 2023 yang telah disepakati.












