MEDAN, kedannews.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Medan tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan.
Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (9/3/2026). Agenda sidang mencakup penyampaian tanggapan kepala daerah atas penjelasan DPRD terkait ranperda dimaksud.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, serta dihadiri para anggota dewan, Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan para camat se-Kota Medan.
Dalam penyampaiannya, Rico Waas mengapresiasi langkah DPRD Kota Medan yang menginisiasi revisi regulasi di sektor kesehatan. Ia menilai pembaruan aturan tersebut penting untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Menurut Rico, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menjelaskan bahwa regulasi nasional tersebut mendorong transformasi sistem kesehatan melalui enam pilar utama, yakni layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, serta pemanfaatan teknologi kesehatan.












