“Perubahan ini penting agar sistem kesehatan daerah tetap adaptif dan mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks,” ujar Rico dalam pidatonya.
Ia juga menekankan bahwa penguatan sistem kesehatan harus difokuskan pada pendekatan promotif dan preventif. Upaya tersebut, lanjutnya, tidak hanya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, tetapi juga harus terintegrasi hingga rumah sakit sebagai fasilitas rujukan.
“Upaya promotif dan preventif juga harus melibatkan berbagai unsur, baik instansi pemerintah maupun pihak lainnya, termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, penanganan kesehatan mental, serta pelayanan kegawatdaruratan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rico menyampaikan bahwa melalui perubahan perda ini diharapkan kualitas layanan kesehatan di Kota Medan dapat meningkat secara signifikan. Hal itu mencakup peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta penguatan sistem informasi kesehatan berbasis rekam medis elektronik yang terintegrasi.
Secara tidak langsung, ia juga mengisyaratkan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.












