βKita dukung segera dilakukan pemanggilan agar digelar RDP (Red-Rapat Dengar Pendapat) di DPRD,β sebutnya.
Sebagaimana diketahui, oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas diketahui lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkungan Pemko Medan.
Tentu hal itu menjadi sorotan dan perbincangan serius bagi guru honor, sebab tenaga honorer bisa lulus P3K yang berdampak menggusur kesempatan formasi untuk guru kelas. Ada dugaan oknum MZSN melakukan penyalahgunaan data hingga mendapat SK mengajar untuk syarat ikut ujian P3K.
Kelulusan MZSN terlihat di pengumuman P3K yang diterbitkan Pemko Medan No 005/PANSEL-PPPK/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi P3K Kota Medan Ferri Ichsan ST M Sc M Eng.
Padahal, informasi yang didapat wartawan, oknum MZSN selaku tenaga operator, tidak mengajar dan tidak ada kelas. Bukan itu saja, oknum Operator tersebut sudah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara, syarat ikut PPG harus guru kelas.
Sangat disayangkan, setelah hal diatas menjadi sorotan, berbagai tindakan dengan menghalalkan segala cara dilakukan Kepsek SD Negeri 064955 yang dianggap mampu menutupi penyimpangan. Salah satunya hingga muncul kelas dadakan dengan menyulap ruang perpustakaan menjadi ruang kelas.












