MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

DPRD Medan Sahkan Perda Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima

×

DPRD Medan Sahkan Perda Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Medan
Gedung DPRD Medan. (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL, Hendri Duin sebelumnya menyampaikan laporan pembahasan Pansus, dan delapan fraksi DPRD menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Ranperda ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai zonasi guna menciptakan Kota Medan aman, bersih dan tertib,” katanya.

MEMPROSES ADSENSE...

Selain itu, juga menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan berusaha pedagang kaki lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh, mandiri dan memantapkan Kota Medan sebagai kota tujuan wisata.

“Beberapa poin penting menjadi pembahasan pansus dan OPD terkait, di antaranya lokasi tempat usaha atau zonasi-zonasi tertera dalam ranperda ini agar Wali Kota Medan segera menerbitkan perwal,” tuturnya.

Disebutkan Hendri Duin, guna memaksimalkan kajian-kajian yang dilakukan Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang penetapan zonasi aktivitas PKL Kota Medan. Peraturan daerah tentang penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, serta mengatur, menata dan memberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, guna menciptakan Kota Medan yang aman, bersih dan tertib.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *