Maka Pemko Medan sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap PKL melalui penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan.
Adapun lokasi PKL yang diatur dalam Ranperda dibagi 3 Zona yakni zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning yaitu lokasi yang dizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat. Sedangkan zona hijau yaitu lokasi yang diinginkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.
Bobby Nasution mengapresiasi pimpinan, anggota DPRD Medan, Pansus dan OPD terkait karena telah bekerjasama menyusun dan membahas ranperda ini.
“Tiga lokasi PKL ranperda ini, yakni zona merah bebas kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning diizinkan kegiatan/aktivitas PKL sifat bersyarat, dan zona hijau diperuntukkan bagi PKL dengan penataan jenis dagang,” terang Bobby.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri












