Ia menyebut banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap, khususnya dari rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dan ruko milik pemerintah kota yang semestinya dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kas daerah.
Selain soal pendapatan, DPRD juga menyoroti masih banyak aset daerah yang belum memiliki dokumen kepemilikan yang jelas. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan penyalahgunaan serta menyulitkan proses pemanfaatan secara legal.
“Masih banyak aset Pemko Medan yang belum memiliki dokumen lengkap. Ini harus segera ditertibkan agar pengelolaan lebih profesional dan akuntabel,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Pansus PAD DPRD Medan akan berkoordinasi dengan Pansus Aset yang saat ini tengah melakukan inventarisasi serta penyelamatan aset daerah.
“Kami akan memperkuat sinergi dengan Pansus Aset. Tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memastikan aset daerah terselamatkan,” jelasnya.
DPRD juga membuka peluang agar pengelolaan aset daerah ke depan dapat diserahkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan tata kelola sekaligus mendorong kontribusi PAD secara signifikan bagi pembangunan Kota Medan.












