Tulungagung, kedannews.com – Kepergok jual 3974 Pil Double L, dua bandar narkoba terpaksa dibekuk Satuan Narkoba Polres Tulungagung di pinggir jalan masuk Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Selasa (11/01/2022) sekira pukul 16.30 Wib.
Kedua pelaku yaitu AEP alias Ndoweh alias Celeng (28) dan AI alias Gundul (28). Keduanya merupakan pemuda asal Desa Bukur Kecamatan Sumbergempol.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan serta pemantauan terhadap gerak gerik kedua pengedar Pil Double L tersebut.
βSelanjutnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir Pil Double L. Untuk mengembangkan perkara ini, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang bukti,” terang Nenny, Kamis (13/1/2022).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya, 3.974 butir pil double L dalam bungkus 4 kantong plalstik, 25 butir pil doubel L, 2 buah kresek warna hitam dan putih, sebuah HP merk Oppo warna hitam merah, sebuah kaleng warna kuning dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah nopol AG-2941-RDE.












