Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Edarkan 3974 Pil Doble L Dua Bandar Narkoba Dibekuk Polres Tulungagung

×

Edarkan 3974 Pil Doble L Dua Bandar Narkoba Dibekuk Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Dua bandar narkoba, kamis (13/01/2022). (foto/humas).
Dua bandar narkoba, kamis (13/01/2022). (foto/humas).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Tulungagung, kedannews.com – Kepergok jual 3974 Pil Double L, dua bandar narkoba terpaksa dibekuk Satuan Narkoba Polres Tulungagung di pinggir jalan masuk Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Selasa (11/01/2022) sekira pukul 16.30 Wib.

Kedua pelaku yaitu AEP alias Ndoweh alias Celeng (28) dan AI alias Gundul (28). Keduanya merupakan pemuda asal Desa Bukur Kecamatan Sumbergempol.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan serta pemantauan terhadap gerak gerik kedua pengedar Pil Double L tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

β€œSelanjutnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir Pil Double L. Untuk mengembangkan perkara ini, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang bukti,” terang Nenny, Kamis (13/1/2022).

Barang bukti Pil Double L, kamis (13/01/2022). (foto/humas).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya, 3.974 butir pil double L dalam bungkus 4 kantong plalstik, 25 butir pil doubel L, 2 buah kresek warna hitam dan putih, sebuah HP merk Oppo warna hitam merah, sebuah kaleng warna kuning dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah nopol AG-2941-RDE.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan