Gubernur mengingatkan bahwa sebagai pejabat yang diambil sumpahnya atas nama Tuhan, disaksikan rohaniawan dari agama masing-masing, akan dimintai pertanggungjawaban dunia akhirat. Namun secara aturan katanya, kesalahan memanipulasi dan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) akan diberikan sanksi atas kesalahan yang diperbuat, sesuai aturan yang berlaku.
“KKN itu tidak hanya finansial semata, tetapi dengan anda tidak menjalankan tugas dengan baik saja, atau sesuai waktu yang ditentukan, anda juga telah melakukan KKN. Karena walaupun tidak tercantum dalam sanksi aturan hukum, anda telah melanggar sumpah yang anda ucapkan. Jabatan itu bukan kesejahteraan, bukan hak, melainkan perintah untuk melaksanakan tugas,” tegasnya.
Untuk itu, Gubernur meyakinkan para pejabat untuk menjalankan tugas sebagaimana mestinya, jujur. Akan ada sanksi hingga penggantian jika amanah tidak dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan sumpah.
Penulis: Aris Harianto, SE, MM
Editor: Mery Ismail, S.Sos












