Badan usaha dari luar Sumut masuk tak terkendali, sehingga pengusaha lokal terjepit karena tidak terlindungi kearifan dan kebijakan lokal, yang sejatinya dimiliki Pemerintah daerah dalam usaha melindungi pengusaha daerah.
Pembinaan Badan Usaha di Sumut sebagaimana amanah UU bernilai buruk.
Kini telah terjadi perubahan situasi, Pj Gubsu menjadi setitik harapan perubahan bagi Dunia Usaha sub sektor Jasa Konstruksi.
Utamanya dalam hal melakukan PBJ- Pemerintah, yang realitanya masih merupakan sumber utama mendapatkan pekerjaan Badan Usaha/BU dan Tenaga Kerja Konstruksi/TKK di Sumut.
Kepada Pj Gubsu kita gantungkan setitik harapan walaupun dalam waktu relatif singkat satu tahun masa jabatannya.
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Sumut belum terlaksana sebagaimana amanah UU tentang Jasa Konstruksi selama 5 tahun terakhir.
Dunia usaha sektor Jasa Konstruksi ditelantarkan tidak mendapat pembinaan yang baik sesuai amanat UU Masyarakat jasa konstruksi Sumut putus benang dengan pembinaan akhirnya cari jalan belakang untuk mendapatkan pekerjaan.
Kita tidak mengharap berulangnya mala petaka penyatuan seluruh paket kualifikasi kecil, menengah, besar, dibidang pekerjaan kebinamargaan melalui Proyek rancang bangun MYC Rp.2,7 T yang dilakukan ditengah badai kehancuran Usaha Jasa Konstruksi akibat COVID 19 .












