Sebelumnya dalam laporannya, Kabag Perekonomian Sergai Rosdelimawati, SE menjelaskan TPID merupakan wadah koordinasi dengan beranggotakan berbagai instansi pemerintah daerah yang ada di Kabupaten Sergai. Tugas dan kewajibannya berdasarkan keputusan Bupati Sergai jelas Rosdelimawati, yaitu memutuskan kebijakan yang akan ditempuh terkait pengendali inflasi daerah, ,merumuskan rekomendasi kebijakan yang bersifat sektoral terkait dengan upaya menjaga keterjangkauan barang dan jasa di Kabupaten Sergai untuk ditindak lanjuti oleh instansi terkait sesuai dengan tugas dan kewajibannya masing-masing dan kemudian mengoptimalkan penyediaan, pemanfaatan dan diseminasi data/ informasi mengenai produksi, pasokan dan harga khususnya komoditas bahan pangan pokok yang kredibel dan mudah diakses masyarakat.
“Terakhir, TPID juga memiliki fungsi untuk melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan daerah untuk mengatasi permasalahan keterjangkauan barang dan jasa melaui forum rapat koordinasi wilayah TPID, rapat korrdinasi pusat dan daerah serta rapat koordinasi nasional TPID,” paparnya.












