“Kedua, ruang digital bertindak sebagai echo chambers sehingga memudahkan konten radikalisme untuk menemukan target yang sesuai. Ketiga, ruang digital memungkinkan terjadinya percepatan radikalisasi,” tandasnya.
Lanjut ketua setwil FPII Setwil Maluku , di era digital tentunya nilai-nilai nasionalisme harus ditanamkan melalui literasi digital, agar masyarakat bisa menjadikan pancasila sebagai pembatas dari pemahaman yang menggerus kedaulatan negara. Pemerintah melalui Kominfo memiliki empat kerangka literasi digital, salah satunya digital culture, yang mengajarkan mengenai wawasan kebangsaan di ruang digital.

Ada empat kerangka literasi digital, yakni digital skill, digital ethics, digital safety. Dalam digital culture kami tingkatkan kemampuan individu masyarakat dalam membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila, serta Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, ada pula empat dasar yang akan ditanamkan dalam digital culture, yakni:
- Pengetahuan dasar akan Pancasila serta Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan kehidupan berbudaya, berbangsa, dan berbahasa Indonesia;
- Pengetahuan dasar membedakan informasi mana saja yang tidak sejalan dengan nilai pancasila pada mesin telusur;
- Pengetahuan dasar mengetahui pentingnya multikulturalisme dan kebhinekaan, serta memahami cara melestarikan bahasa daerah, seni, dan budaya dalam ruang digital;
- Pengetahuan dasar yang mendorong perilaku mencintai produk dalam negeri, serta memahami hak atas akses kebebasan berekspresi dan hak atas kekayaan intelektual di dunia digital.
“Terkait dengan pengembangan literasi digital berbasis nasionalisme ini, kami FPII Setwil Maluku membuka agenda ini bertepatan dengan momentum Sumpah Pemuda






