Medan, kedannews.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut menegaskan, pengiriman 7 komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) seharusnya sudah dilakukan pimpinan dewan ke Pemprovsu, karena sudah sesuai mekanisme, sehingga tidak ada alasan menunda penetapan nama-nama tersebut.
“Sesuai mekanisme, harusnya sudah dikirim ke Gubsu, karena proses pemilihan oleh Komisi A sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Jumadi kepada wartawan melalui sambungan telepon, di Medan, Selasa (16/3/2022).
Jumadi merespon pasca pemilihan 7 anggota KPID 2021-2024 dilakukan Komisi A DPRD Sumut , 21 Januari 2021 dan telah menyampaikan nama-nama tersebut ke Pimpinan DPRD Sumut untuk ditandatangani sebelum akhirnya diserahkan ke Pemprovsu.
Dari hasil rapat tersebut, Komisi A telah melakukan penetapan nama tujuh komisoner KPID, yakni, Hj Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Sahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edwar.
Namun pemilihan nama-nama ini mendapat protes dari satu fraksi di DPRD Sumut, yakni Fraksi PDI-P, sehingga fraksi tersebut melayangkan surat keberatan ke Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.












