Pajak Kendaraan hingga Retribusi Kebersihan
Afif meminta sejumlah ketentuan dalam regulasi pajak dan retribusi dievaluasi sebelum perubahan ditetapkan. Beberapa sektor yang menjadi perhatiannya antara lain pajak kendaraan, perparkiran dan retribusi kebersihan.
Ia menilai setiap perubahan tarif maupun pungutan perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Jangan sampai kebijakan untuk memperkuat penerimaan daerah justru berdampak terhadap kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Jangan sampai kebijakan peningkatan PAD justru membuat daya beli masyarakat semakin tertekan,” ujarnya.
Perusahaan Besar Diminta Dioptimalkan
Selain mengevaluasi beban masyarakat kecil, Afif mendorong Pemko Medan menggali potensi PAD dari perusahaan-perusahaan besar dan kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Menurutnya, perlu ada keseimbangan dalam strategi peningkatan PAD sehingga penerimaan daerah tidak semata-mata mengandalkan pungutan dari kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
“Potensi dari perusahaan-perusahaan besar harus dioptimalkan. Jangan masyarakat kecil yang justru menjadi sasaran utama peningkatan PAD,” katanya.
Sebagai gambaran, dalam APBD Kota Medan 2026, pajak daerah menjadi salah satu sumber utama PAD dengan target sekitar Rp3,65 triliun, sementara retribusi daerah ditargetkan sekitar Rp154,32 miliar.












