Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

427,8 Gram Sabu Disita, Polrestabes Medan Bongkar Dugaan Jaringan Lintas Daerah

×

427,8 Gram Sabu Disita, Polrestabes Medan Bongkar Dugaan Jaringan Lintas Daerah

Sebarkan artikel ini

Tiga pria diamankan dari dua lokasi berbeda di kawasan Medan Sunggal dan Tanjung Selamat. Polisi menyebut pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan masih memburu pihak lain yang diduga terlibat.

Barang bukti 427,8 gram sabu dan sejumlah barang lainnya yang disita Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika di Kampung Lalang dan Tanjung Selamat, Rabu (19/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDANkedannews.co.id — Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menyita total 427,8 gram sabu dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Tiga pria diamankan dalam operasi di dua lokasi berbeda pada Rabu malam (19/8/2026).

Ketiga pria tersebut berinisial MH (36), IU (37), dan AF (26). Polisi menyebut ketiganya memiliki keterkaitan dengan dugaan jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten atau daerah.

MEMPROSES ADSENSE...

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami,” ujar Rafli saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (8/9/2026) siang.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan MH dan IU di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya disebut diduga berperan sebagai pengedar.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 50,7 gram sabu. Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp3 juta yang disebut berkaitan dengan hasil penjualan narkoba, dua unit handphone dan satu sepeda motor.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang dan pihak lain yang diduga terlibat. Pengembangan itu mengarah kepada AF.

Polisi menyebut AF diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkotika. Ia diamankan di rumahnya di Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari lokasi kedua, petugas kembali menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar. Polisi menyita 377,1 gram sabu, tiga timbangan elektrik dan dua unit handphone.

Selain itu, ditemukan uang tunai Rp4.850.000 yang menurut polisi berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Jika digabungkan, barang bukti sabu dari kedua lokasi mencapai 427,8 gram. Jumlah tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk terus mendalami dugaan jaringan yang melibatkan ketiga pria tersebut.

Polisi masih buru pihak lain

Menurut hasil penyelidikan sementara kepolisian, aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan ketiga pria tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan.

Namun, polisi belum menganggap pengungkapan itu selesai. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan mengejar pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami duga para pelaku ini sindikat yang cukup besar. Kami pastikan tidak akan ada yang lolos, pasti akan kami ungkap,” tegas Rafli.

Polrestabes Medan masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai distribusi narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.