Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Transaksi Ekstasi di Tanjungbalai Berujung Penangkapan, Polisi Buru Pemasok

×

Transaksi Ekstasi di Tanjungbalai Berujung Penangkapan, Polisi Buru Pemasok

Sebarkan artikel ini

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua pemuda dalam penyamaran sebagai pembeli di Jalan Letjend Suprapto. Delapan butir ekstasi disita dan polisi masih menelusuri pria berinisial A yang disebut sebagai pemasok.

Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua pemuda beserta delapan butir ekstasi dalam pengungkapan dugaan transaksi narkotika di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Minggu (6/9/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

TANJUNGBALAIkedannews.co.id — Penyelidikan terhadap dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, berujung pada penangkapan dua pemuda, Minggu (6/9/2026) dini hari.

Kedua pria yang diamankan berinisial IWH alias Ilham (29) dan KS alias Adit (24). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

MEMPROSES ADSENSE...

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai melalui penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, petugas menggunakan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, polisi kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pemuda tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F, S.H., M.Psi., mengatakan petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Dari tangan tersangka KS, petugas mengamankan 8 butir pil ekstasi dengan berat kotor 2,61 gram. Barang tersebut ditemukan dalam plastik klip yang dibalut tisu,” ujarnya.

Selain delapan butir ekstasi, polisi mengamankan uang tunai Rp310 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Dua unit telepon seluler berwarna biru dan hitam serta dua sepeda motor turut diamankan.

Kendaraan yang disita terdiri dari Honda ADV warna cokelat dengan nomor polisi BK 6468 DAM dan Honda Beat tanpa nomor polisi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua tersangka mengakui ekstasi yang diamankan merupakan milik mereka. Dari keterangan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai asal barang yang disebut berasal dari seorang pria berinisial A.

Identitas dan keberadaan pria yang diduga sebagai pemasok tersebut kini masih ditelusuri oleh petugas. Polisi juga terus mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Terhadap pemasoknya masih terus kami lakukan penyelidikan,” kata AKP Yudi.

Kedua tersangka selanjutnya diproses secara hukum dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.