Yang menerangkan Kepala Daerah Wajib Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Selanjutnya Merujuk yang diamanatkan dari Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019,LKPJ Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2021 disampaikan Dalam Rapat Paripurna DPRD dan Kemudian Dilakukan Penilaian Sesuai Dengan Mekanisme dan Ketentuan yang berlaku,
Maka Dengan Telah Disampaikannya Nota LKPJ Bupati Bara T.A 2021 Pelaksanaan Tugas Pengawasan Check And Balance yang Di Emban DPRD Kab.Batu Bara Segera dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,
Selanjutnya menanggapi atas dua Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara yang telah disampaikan,Pada prinsipnya kami Fraksi Partai NasDem menyambut positif terhadap dua Ranperda ini.
Fraksi NasDem memandang dua Ranperda tersebut sangat dibutuhkan karena dapat menciptakan iklim kondusif dan Kepastian Hukum yang akan berdampak pada upaya kita mensejahterakan masyarakat Batu Bara melalui Peraturan, pungkas Muksin.
Penulis : Eka Suhendra
Editor : Soleh Pelka.












