Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Fraksi Nasdem Sambut Positif 2 Ranperda Untuk di Lanjutkan ditingkat Pansus.

×

Fraksi Nasdem Sambut Positif 2 Ranperda Untuk di Lanjutkan ditingkat Pansus.

Sebarkan artikel ini
Juru bicara Partai Nasdem Muksin membacakan Pandangan Umum Fraksi. (Foto/Eka Suhendra).
Juru bicara Partai Nasdem Muksin membacakan Pandangan Umum Fraksi. (Foto/Eka Suhendra).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Batu Bara, kedannnews.com – Fraksi Partai Nasdem menyambut Positif dan mendukung untuk melanjutkan Ke 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) untuk dilakukan pembahasan di tingkat Pansus.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Mukhsin, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian Nota 2 (dua) Ranperda dan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021.

MEMPROSES ADSENSE...

Mengawali Pandangan Umum Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Batu Bara Muksin menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Yaitu Tentang :

Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Desa.

Serta Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2021.

Disebutkan, sebagai juru bicara Fraksi Nasdem mengucapan Trimakasih dan Apresiasi Patut Juga Kami Sampaikan Kepada Bupati Kab.Batu Bara Ir.H.Zahir,M.Ap Yang Telah Menyusun dan Menyelesaikan Salah satu Tugas Konstitusionalnya Selaku Kepala Daerah.

Yakni Menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Bupati Batu Bara T.A 2021,Sebagaimana ketentuan dan juga Implementasi Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Point Pada Pasal 69 Ayat (1),

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *