Selain itu, Tuharno dikenakan dalam tindak pidana pencucian uang karena telah menikmati hasil penjualan narkotika hasil tangkapan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak yang meninjau Tuharno dengan hukuman mati ini menyatakan sikap pikir-pikir. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan banding.
“Siap, banding yang mulia,” kata Tuharno melalui video confrence.
Sementara, Penasihat Hukum terdakwa, Guntur Surya Darma saat dikonfirmasi mengaku putusan hakim tersebut tidak memperhatikan prikemanusiaan.
“Bagi kami, putusan majelis hakim tersebut tidak adil bagi terdakwa. Karena fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan,” ujar Guntur.
Perlu diketahui kasus ini bermula kasus ini berawal pada hari Rabu(19/5/2021).
Dimana, terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota satuan polisi air Polres Tanjungbalai menemukan kapa kaluk yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang di bawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.
“Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas,” ujar JPU.












