Tanjungbalai, kedannews.com – Nekat menggelapkan hasil tangkapan barang haram jenis sabu – sabu sebanyak 19 Kg. Komandan Kapal (Danpal) Polair Tanjung Balai, Tuharno, akhirnya divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang diketuai oleh Salomo Ginting, di Ruang Cakra Kota Tanjungbalai. Kamis (10/02/2022).
Diketahui sebelumnya bahwa Tuharno di Vonis akibat gelapkan sabu seberat 19 kilogram hasil tangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan pada Rabu (19/5/2021) lalu.

Tuharno diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tuharno terbukti secara sah dan bersalah dengan bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dalam perdagangan narkotika tanpa hak memiliki dan menjual narkotika golongan bukan tanaman. Dengan ini majelis hakim memutus dengan hukuman mati,” sebut Hakim sambil mengetuk palu.
Hal yang memberatkan, terdakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai polisi, terdakwa membuat kepercayaan masyarakat tidak percaya terhadap instansi Polri.
“Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan,” tegas hakim.












